Singgung TGUPP dan BUMD Soal Ordal, Repnas Minta Anies Kritik Diri Sendiri




Angga menilai, pernyataan Tatak yang menuduh dirinya memelintir informasi soal fenomena orang dalam (ordal) yang dipertanyakan Anies kepada Prabowo Subianto pada debat pertama capres pada 12 Desember 2023 lalu, adalah bukti tentang sesuatu yang sebenarnya terjadi.

“Bu Tatak kan juga orang dalam, TGUPP yang merangkap komisaris LRT, terus dipecat. Jadi apalagi yang harus dikomentarin, sudah terang-benderang kok, clean dan clear,” kata Angga dalam keterangannya, Selasa (19/12).





Mantan Jurubicara Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 itu mempertanyakan syarat dan kompetensi orang-orang yang mendapat jabatan di  Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan BUMD.

“Saya juga orang yang mengetahui secara langsung, boleh diperiksa latar belakang orang dekat Mas Anies yang menjadi komisaris di BUMD. Seharusnya Mas Anies kritis terhadap dirinya sendiri, sebelum dia mengkritik orang lain,” tutur dia.

Di antara nama yang disebut oleh Angga sebagai orang dalamnya Anies antara lain Geisz Chalifa, Thomas Lembong, dan Rene Suhardono yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Ada juga Usamah Abdul Aziz yang pernah menjabat Anggota TGUPP. Maka, rekrutmen TGUPP itu apa kompetensinya? Suka-suka Mas Anies aja kan. Dan penempatan mereka dalam BUMD-BUMD memang ada parameternya? Jadi saya rasa nggak usah naif juga,” seloroh Anggawira.  

Dia pun menampik tuduhan ihwal dirinya membelokkan konteks soal fenomena ordal. Menurutnya, pernyataan Tatak tidak bisa lepas dari sudut pandang dan kepentingannya sebagai sosok yang mendukung Anies.

“Masing-masing kita punya kepentingan. Bu Tatak juga punya kepentingan. Tapi saya ingin mengklarifikasi bahwa masing-masing kita punya perspektif dan cara pandang sesuai dengan positioning kita saat ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Angga justru menyebut Anies yang telah memelintir konteks ordal, dengan alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden. Padahal menurutnya, putusan MK bersifat kolektif kolegial.

“Kalau soal MK dan lain sebagainya, sudah ada mekanismenya. Keputusan MK bukan keputusan tunggal, itu kan kolektif kolegial. Kalau memang itu salah, silakan ada proses hukum lagi. Jadi, Mas Anies jangan membelokkan proses hukum itu jadi proses seolah-olah ada ordal,” ucapnya.

“Nah ordalnya seperti apa, harus kita dudukkan persoalan ini secara objektif,” demikian Angga yang juga bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menambahkan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.





Source link


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply