Perppu Pemilu untuk Menertibkan Peserta Pemilu




Maraknya Bahan Sosialisasi Bacapres

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, menegaskan pencopotan tersebut demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Menurut Julius, jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada prajurit TNI untuk selalu netral pada pemilu.



Julius menekankan, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih juga dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Termasuk juga tidak boleh memberikan tanggapan atau komentar dan mengunggah apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Sebelumnya, baliho yang menunjukkan potret Prabowo dengan Jokowi tersebut beredar di kawasan Solo, Jawa Tengah. Selain di sana, ada juga baliho besar bergambar Prabowo dan Jokowi di Jakarta. Tepatnya di perempatan Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baliho serupa juga tersebar luas di Medan, Sumatera Utara, Pekanbaru, Riau dan di berbagai daerah di Indonesia disertai kalimat-kalimat berkaitan dengan pilpres. Ada baliho Prabowo dan Jokowi dengan tulisan “menang bersama untuk Indonesia raya”. Ada pula baliho mereka dengan tulisan “untuk Indonesia terus maju”.

Meski belum deklarasi, upaya Demokrat untuk memaksa Anies berpasangan dengan AHY makin gencar. Saat ini, sejumlah baliho Anies dengan AHY juga mulai terpampang di sejumlah titik di Jakarta, salah satunya ada di Pasar Minggu. Dalam baliho, Anies dan AHY tampak kompak berjas biru. Keduanya berpose jari membentuk Lambang Mercy yang merupakan logo Demokrat. Kemudian, pada baliho juga tertulis, “Perubahan dan Perbaikan: Untuk Indonesia yang Lebih Baik”. Terdapat logo Demokrat dengan angka 14 di atas foto Anies dan AHY.

Semua Melanggar Aturan

Negara ini sebenarnya memiliki sejumlah peraturan tentang Pemilu, baik yang mengatur jadwal, proses dan tahapan, maupun kelembagaan Pemilu, baik penyelenggara dan pengawas. Termasuk keterlibatan pemerintah baik aparat sipil, militer serta penegak hukum yang menjadi fasilitator dan supporting sistem Pemilu. Namun semua pihak seperti “sepakat melakukan pelanggaran berjemaah”. Penyelenggara dan pengawas berdalih tahapan belum mulai sehingga belum dianggap sebagai kampanye dan tidak dapat ditindak.

Sementara pemerintah beralasan baru bertindak jika ada laporan. Akibatnya semua bakal calon peserta Pemilu, baik Parpol, perseorangan, pasangan calon untuk presiden dan kepala daerah kompak mengotori area publik.

Jalan- jalan raya dipenuhi baliho, spanduk, dengan gambar wajah dan slogan kosong. Pepohonan dirusak, dipaku gambar-gambar wajah demi promosi diri. Sementara mereka yang sedang berada pada jabatan-jabatan publik menggunakan secara bebas seluruh fasilitas dan anggaran untuk menjual diri.

Memutus Konflik Kepentingan

Meski tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu demi mengakomodasi kepentingan  parpol mempertahankan nomor urut yang sama dengan Pemilu 2019. Perpu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kini telah berubah menjadi UU.

Untuk kebutuhan penertiban peserta Pemilu agar mematuhi dan mengikuti seluruh jadwal dan tahapan Pemilu, maka Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia meyakini saat ini terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengatur hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam jabatannya tidak dapat ditarik-tarik dalam kepentingan politik praktis pileg, pilpres, dan pilkada. Maka seluruh peserta pemilu  dilarang menggunakan bahan dan atribut sosialisasi, baik berupa baliho, spanduk, banner, media audiovisual, atau bentuk lainnya menggunakan atau melibatkan gambar wajah, suara, maupun video presiden. Cawe-cawe Presiden hanya dapat dilakukan dalam rangka pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, bahwa seluruh presiden dan wakil presiden baik yang sedang bertugas maupun purnatugas, baik yang masih hidup maupun telah meninggal sejatinya menjadi pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan lagi milik kelompok, golongan, atau partai tertentu (kecuali bagi para pemilik atau pimpinan partai politik). Maka penggunaan gambar wajah, suara, audiovisual para tokoh bangsa tersebut dalam bahan sosialisasi pemilu dilarang.

Tidak perlu melibatkan Soekarno, Muhammad Hatta, Soeharto, Abdurrahman Wahid, Bacharuddin Jusuf Habibie dalam pertarungan politik Pemilu 2024 dan Pemilu berikutnya. Tidak perlu menarik-narik orang-orang yang sudah meninggal dalam pertarungan politik orang-orang yang masih hidup.

Ketiga, bahwa seluruh aktivitas politik Parpol harus diatur sepanjang waktu, tidak hanya terkait kepentingan Pemilu. Maka penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye harus diatur sehingga tidak digunakan sesuka hati.

Penggunaan bahan dan alat peraga sosialisasi dan kampanye di ruang publik harus diatur secara detail sehingga tidak mengganggu kepentingan publik. Pemasangan bahan dan alat peraga dilarang memanfaatkan makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan. Sehingga pemasangan bahan dan alat peraga di pepohonan dilarang.

Keempat, bahwa jabatan publik dengan semua fasilitas yang melekat padanya tidak dapat digunakan untuk kepentingan politik. Maka para pejabat publik baik presiden, wakil presiden, menteri dan kepala lembaga, kepala daerah dilarang untuk memanfaatkan jabatan dan fasilitasnya untuk kepentingan politik diri maupun kelompok politiknya. Aturan larangan untuk menghindari konflik kepentingan harus dibuat detail.

Kelima, bahwa bacapres maupun para pendukungnya diminta untuk tidak menggunakan gambar wajah Presiden Jokowi dalam bahan dan alat peraga sosialisasi bacapres. Presiden Jokowi memiliki kewajiban konstitusional sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan hingga 20 Oktober 2024. Maka sebagai pemimpin sekaligus milik seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi tidak boleh ditarik untuk kepentingan politik pemilu.

Keenam, bahwa Parpol sebagai pilar utama demokrasi dilarang memanfaatkan jabatan-jabatan publik kadernya untuk memfasilitasi kepentingan Parpol melalui penggunaan fasilitas dan anggaran. Kader Parpol yang diutus pada jabatan publik tidak dibenarkan disebut sebagai petugas partai untuk kegiatan yang bersifat terbuka kepada publik. Penggunaan istilah petugas partai harus dilakukan dalam kegiatan yang bersifat internal dan tertutup.

Kornas akan terus menyampaikan suara dan aspirasi rakyat untuk mengingatkan bangsa ini agar tetap berjalan dalam aturan sesuai pilihan bersama sebagai negara hukum.

Penulis merupakan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.





Source link


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply