Jokowi Harus Belajar dari Pemakzulan Presiden AS Richard Nixon




Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menanggapi cawe-cawe Presiden Jokowi dalam talkshow Indonesia Lawyers Club, yang dikutip redaksi pada Jumat (2/6).

“Di Amerika, ketika ada upaya menyadap Partai Demokrat, dibobol kantor Partai Demokrat karena ingin dipasang alat sadap di masa kampanye, itu langsung memicu proses impeachment kepada Presiden Richard Nixon,” urai Denny.



Namun, ia mengaku heran dengan kejadian serupa di Indonesia bebas dari ancaman hukuman pemakzulan.

“Ada langkah untuk menggondol partai, mengambilalih Partai Demokrat,” sambungnya mengungkap.

Menurut Denny, upaya menggondol Partai Demokrat dilakukan Jokowi melalui tangan Kepala KSP Moeldoko, yang mengajukan PK gugatan sengketa kepengurusan parpol di MA.

Lebih jauh lagi, ia memandang manuver Jokowi dan kroconya itu dalam rangka menghambat satu kontestan Pilpres 2024 yang bukan barisan rezim.

“Ini Presiden Jokowi melalui tangan Kepala KSP-nya (Moeldoko) mengambilalih Partai Demokrat demi untuk membatalkan pencalonan Anies Baswedan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Denny menilai patut Jokowi diberikan sanksi keras seperti kejadian Presiden AS Richard Nixon.

“Itu (sebenarnya) bukan hanya pelanggaran etika. Itu termasuk kejahatan yang dalam konteks hukum tata negara, itu bisa menjadi pemakzulan, pemberhentian presiden,” ucapnya.

“Karena itu, cawe-cawe yang seperti ini, menggunakan instrumen hukum,” tambah Denny.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.





Source link


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply