Hanya 30 Perwakilan Pendaftar Capres-cawapres yang Boleh Masuk Gedung




Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, pada 19-24 Oktober 2023, KPU membuka layanan pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Khusus hari terakhir, tanggal 25 Oktober 2023, dilakukan mulai pukul 08.00 pagi sampai 23.59 WIB,” kata Hasyim saat jumpa pers, Senin (16/10).





KPU meminta partai politik maupun koalisi parpol menyampaikan surat pemberitahuan mengenai waktu pendaftaran bakal paslon maksimal sehari sebelum mendaftar (H-1). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi bentrok dengan pasangan lainnya.

KPU juga mengizinkan paslon didampingi pendukungnya saat mendaftar. Namun KPU membatasi jumlah massa yang diizinkan masuk ke dalam gedung dan halaman KPU.

Dijelaskan Hasyim, hanya 30 perwakilan saja yang boleh memasuki gedung KPU, terdiri dari pimpinan parpol atau perwakilan koalisi. Sementara 200 orang lainnya hanya diizinkan mengantar sampai halaman KPU. Selebihnya, baik kader, relawan, dan pendukung diminta menunggu di depan gerbang KPU.

“Sehingga itulah kenapa H-1 harus sudah ada pemberitahuan supaya memudahkan kita semua,” tandas Hasyim Asyari.

Sejauh ini, baru ada satu kandidat bakal pasangan capres dan cawapres yang siap mendaftar ke KPU, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pasangan Amin itu diusung oleh partai politik yang bergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Nasdem, PKB, dan PKS.

Sementara itu, kandidat capres usungan koalisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki pendamping calon wakil presiden sampai hari ini. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.





Source link


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply